PENGEMBANGAN AGROBISNIS SILVOPASTURA


ilvopastura adalah sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, dan kehutanan. Berikut adalah beberapa jenis silvopastura:
1. Silvopastura Intensif
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti jati atau mahoni.
2. Silvopastura Ekstensif
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon yang memiliki nilai ekonomis rendah.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti bambu atau akasia.
3. Silvopastura Agroforestri
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon dan tanaman lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti jati atau mahoni, dan tanaman lainnya seperti kopi atau cokelat.
4. Silvopastura Perhutanan Sosial
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon dan kegiatan perhutanan sosial.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti jati atau mahoni, dan kegiatan perhutanan sosial seperti reboisasi atau pengelolaan hutan lindung.
5. Silvopastura Konservasi
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon dan kegiatan konservasi.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti jati atau mahoni, dan kegiatan konservasi seperti perlindungan satwa liar atau pengelolaan ekosistem.
6. Silvopastura Integratif
– Menggabungkan tanaman pakan ternak dengan pohon-pohon, tanaman lainnya, dan kegiatan lainnya seperti perikanan atau peternakan.
– Contoh: tanaman pakan ternak seperti rumput gajah dengan pohon-pohon seperti jati atau mahoni, tanaman lainnya seperti kopi atau cokelat, dan kegiatan lainnya seperti perikanan atau peternakan.
DASAR
- Peraturan Pemerintah
1. PP No. 71 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Kehutanan, yang mengatur tentang kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
2. PP No. 60 Tahun 2018: Peraturan Pemerintah tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang mengatur tentang perizinan usaha yang terkait dengan kegiatan silvopastura. - Undang-Undang
1. UU No. 18 Tahun 2004: Undang-Undang tentang Perkebunan, yang mengatur tentang kegiatan perkebunan yang terkait dengan silvopastura.
2. UU No. 41 Tahun 1999: Undang-Undang tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan hutan dan kegiatan yang terkait dengan silvopastura. - Peraturan Menteri
1. Permenhut No. P.32/Menhut-II/2014: Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu, yang mengatur tentang perizinan usaha yang terkait dengan silvopastura.
2. Permenhut No. P.33/Menhut-II/2014: Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan, yang mengatur tentang perizinan usaha yang terkait dengan silvopastura.
Peninjauan Handelem Farm sebagai dasar awal program silvopastura.

KEGIATAN SILVOPASTURA
Kegiatan Utama
1. Penanaman pohon: Penanaman pohon yang sesuai dengan kondisi lahan dan iklim, seperti pohon kayu, pohon buah, atau pohon karet.
2. Penanaman tanaman pakan: Penanaman tanaman pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput benggala, atau tanaman legum.
3. Penggembalaan ternak: Penggembalaan ternak, seperti sapi, kambing, atau domba, di lahan yang telah ditanami dengan pohon dan tanaman pakan.
4. Pengelolaan lahan: Pengelolaan lahan, seperti pembuatan jalan, pembuatan saluran air, dan pengelolaan tanah.

Kegiatan Pendukung
1. Pengawasan dan pemeliharaan: Pengawasan dan pemeliharaan pohon, tanaman pakan, dan ternak untuk memastikan kesehatan dan produktivitas.
2. Penggunaan teknologi: Penggunaan teknologi, seperti sistem irigasi, sistem pemantauan cuaca, dan sistem informasi manajemen, untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
3. Pengembangan pasar: Pengembangan pasar untuk produk silvopastura, seperti daging, susu, dan produk olahan kayu.
4. Pengembangan sumber daya manusia: Pengembangan sumber daya manusia, seperti pelatihan dan pendidikan, untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petani dan pengusaha silvopastura.
Kegiatan Konservasi
1. Pengelolaan tanah: Pengelolaan tanah untuk mencegah erosi dan meningkatkan kesuburan tanah.
2. Pengelolaan air: Pengelolaan air untuk mencegah kekeringan dan meningkatkan ketersediaan air.
3. Pengelolaan biodiversitas: Pengelolaan biodiversitas untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesadaran lingkungan.
4. Pengelolaan limbah: Pengelolaan limbah untuk mencegah polusi dan meningkatkan kesadaran lingkungan.




